Landasan Sman 1 Warungkiara
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 38 Ayat 2 “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”
Pasal 51 Ayat 1 “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 17 Ayat 2 “Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK”.
Pasal 49 Ayat 1 ”Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2007 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2007.
6. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Republik Indonesia No.35 Tahun 2004;
9. Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara No.84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No.32 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Sukabumi
11. Keputusan Bupati kabupaten Sukabumi No.35 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SukabumiPeraturan Pemerintah Nomor. 108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggung jawaban kepala derah.
12. Rencana Strategis SMA Negeri 1 Warungkiara Tahun 20004 sampai dengan 2012.
Minggu, 04 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Landasan SMAN 1 Warungkiara”
Posting Komentar